• Kamis, 21 September 2023

Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Penjabat dan Penjabat Desa Sifaniha Diadukan Ke Kejari TTU

- Rabu, 8 Februari 2023 | 06:45 WIB
BPD Desa Sifaniha dan Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip SH saat berpose bersama  (Poldus Meomanu )
BPD Desa Sifaniha dan Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip SH saat berpose bersama (Poldus Meomanu )

 

NusraInside- Mantan penjabat kepala desa Sifaniha, Yohanes Lim dan Pj Kepala Desa Sifaniha, Argadius Lake dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Laporan ini disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sifaniha Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur usai menyerahkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin (06/02/2023).

“Masalah penyelewengan dana desa ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami dari BPD mengambil tindakan untuk melaporkan penyelewengan dana desa oleh mantan penjabat desa dan Penjabat desa Sifaniha ke Kejaksaan Negeri TTU ,”kata sekertaris BPD Desa Sifaniha, Yulius Manek saat dikonfirmasi media.

Baca Juga: Kabupaten TTU Resmi Terbagi Jadi 5 Dapil pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Dijelaskannya, dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum mantan penjabat desa dan penjabat desa Sifaniha meliputi Pembangunan 19 unit rumah layak huni dengan anggaran per unit Rp40 juta menggunakan Dana Desa tahun 2020 dan tahun 2021 hingga saat ini belum rampung.

Pengadaan ternak kambing sebanyak 100 ekor (perekor Rp900 ribu) dan babi 70 ekor (perekor Rp 1,5 juta) menggunakan anggaran dana desa tahun 2022, hingga saat ini sebagian masyarakat sasaran belum menerima bantuan tersebut.

BPD menemukan temuan bahwa penjabat Desa Sifaniha diduga memanipulasi dokumen APBDesa tahun 2022 dengan merubah sejumlah item kegiatan yang tidak sesuai dokumen asli.

Baca Juga: Jelang HPN, Pena Batas dan IJTI NTT Gelar Baksos Bersama Para Lansia

"Mereka (pemdes Sifaniha, red) buat ulang lagi (dokumen APBDesa, red) baru kasih ke kami. Dan kami melihat di dalam APBdesa itu ada kegiatan berupa pengadaan Viber yang awalnya 50 buah ternyata yang ada di dokumen hanya 29 buah saja", ungkapnya.

BPD juga menduga Pemdes Sifaniha memanipulasi anggaran dana desa tahap I dan II tahun 2022 untuk penanganan Stunting yg di rencanakan awalnya 70 kali makan namun yang terjadi di lapangan hanya 12 kali makan.

Tidak terlaksananya perehapan air minum dengan alokasi anggran Rp14.250.000 menggunakan anggaran dana desa tahun 2022

Baca Juga: Jaga Sitkamseltibcarlantas, Polres TTU Gelar Apel Pasukan

Mangkraknya pembangunan lumbung posyandu yang dibangun dengan anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp31 juta

Halaman:

Editor: Dirga J.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hari Ini Pemda TTU Gelar Karnaval Budaya,Ini Rutenya

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB

Sebuah Rumah dan Meubel di Atambua Habis Dilahap Api

Minggu, 10 September 2023 | 15:20 WIB

Melalui IJD, Pempus Kerjakan Dua Ruas Jalan di Belu

Minggu, 3 September 2023 | 07:46 WIB
X