Fakta Sidang:Nama Konsultan Pengawas Dan Kontraktor Embung Oenoah TTU Tak Sesuai Laporan Ketua Araksi NTT

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:18 WIB
Suasana sidang lapangan kasus dugaan laporan korupsi palsu yang digelar di embung Oenoah yang terletak di desa Nifuboke kecamatan Noemuti kabupaten TTU,Kamis 25 Mei 2023 (Eman)
Suasana sidang lapangan kasus dugaan laporan korupsi palsu yang digelar di embung Oenoah yang terletak di desa Nifuboke kecamatan Noemuti kabupaten TTU,Kamis 25 Mei 2023 (Eman)

NusraInside- Fakta terbaru berhasil terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan laporan korupsi palsu dengan terdakwa ketua Araksi NTT Alfred Baun.

Baca Juga: Gubernur Laiskodat Lantik Kosmas Lana sebagai Sekda NTT

Itu dimana dalam sidang lapangan yang digelar langsung di embung Oenoah desa Nifuboke kecamatan Noemuti kabupaten TTU,Kamis 25 Mei 2023 terungkap jika nama Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh terdakwa Alfred dalam pengaduannya ke Kejati NTT beberapa waktu lalu.

Data yang berhasil dihimpun media ini,dalam laporan pengaduannya di Kejati NTT beberapa waktu lalu Alfred menyebutkan jika nama Konsultan Pengawas untuk proyek pembangunan embung Oenoah tahun 2021 atas nama Melki Lopes yang disebut-sebut sebagai ponakan dari Kadis PUPR TTU Yanuarius Salem.

Sementara nama German Salem yang merupakan kakak kandung kadis PUPR TTU Yanuarius Salem disebut Alfred dalam pengaduannya sebagai kontraktor pelaksana.

Baca Juga: Tegas, Kementerian PUPR Perintahkan BPJN  X NTT Segera Perbaiki Jalan Sabuk Merah di Belu

Namun dalam sidang lapangan yang dipimpin langsung Sarlota Suek selaku ketua majelis hakim serta Lisbet Adeline dan Yulius Eka Setiawan selaku hakim anggota dari PN Tipikor Kupang terungkap jika nama Konsultan Pengawas pada proyek embung Oenoah atas nama Yoseph Dethan.

Sedangkan untuk kontraktor pelaksana atas nama Mardan Tefa.

Terpantau,sidang lapangan yang digelar sekitar pukul 14.15 Wita itu dihadiri oleh para JPU dari Kejari TTU,PH terdakwa,kepala dinas PUPR TTU Yanuarius Salem, Kanisius Kosat selaku PPK ,kepala desa serta masyarakat desa Nifuboke .

Andrew Keya selaku JPU dari Kejari TTU kepada media ini menjelaskan jika sidang lapangan tersebut digelar agar majelis hakim bisa meninjau dan melihat langsung kondisi fisik di lapangan.

Sesuai hasil pantauan,jelasnya,ditemukan embung Oenoah sudah selesai dikerjakan dan berfungsi dengan baik untuk menampung air.

"Embung sudah selesai dikerjakan dan berfungsi dengan baik untu menampung air,"Ungkap kasi Pidsus Kejari TTU itu.

Andrew menambahkan,dalam sidang tersebut juga terungkap jika nama Konsultan Pengawas proyek Embung Oenoah yakni Yoseph Detan sedangkan kontraktor pelaksana atas nama Mardan Tefa.

"Kita tetap fokus pada surat dakwaan kita, yang mengerjakan embung Oenoah adalah Mardan Tefa direktur CV.Gratia bukan German Salem seperti yang diadukan oleh terdakwa Alfred Baun begitu pun dengan konsultan pengawas bukanlah Melki Lopes tetapi Yoseph Dethan,"Pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Emanuel Tabean

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X