• Kamis, 21 September 2023

Bareskrim Lakukan Penyelidikan Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK Oleh Salah Satu Akun Twitter

- Jumat, 2 Juni 2023 | 19:34 WIB
Bareskrim lakukan penyelidikan dugaan pembocoran informasi putusan MK  (Istimewa )
Bareskrim lakukan penyelidikan dugaan pembocoran informasi putusan MK (Istimewa )

NusraInside- Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif yang di lakukan oleh salah satu akun Twitter.

Penyelidikan itu berdasarkan laporan polisi oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5) yang telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Diketahui, pihak pelapor melaporkan salah satu akun Twitter yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Miris, Diiming-imingi Uang Belasan Bocah Dirudapaksa Gurunya

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/06/2023) menyebut pendalaman itu dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi.

Pendalaman itu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.

Baca Juga: Duel Panas Rival Sekota Tersaji Antara Duo Manchester Pada Final Piala FA, Ini Fakta Menariknya!

Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.

Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.

Baca Juga: Cegah PMI Ilegal, Pengawasan Pelabuhan dan Bandara di NTT Perlu Diperketat

"Postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," kata Sandi.

Halaman:

Editor: Leopoldus Meomanu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolda NTT Ajak Semua Pihak Aktif Atasi TPPO

Kamis, 21 September 2023 | 09:23 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diringkus Polisi

Sabtu, 16 September 2023 | 18:13 WIB

Satu Orang Meninggal, Ini Pemicu Tawuran di  Kupang

Sabtu, 16 September 2023 | 06:22 WIB

Diduga Peras Warga, Polisi Ringkus Ketua LP2TRI

Kamis, 14 September 2023 | 16:03 WIB
X