NusraInside- Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang disebut sebagai BP Jamsostek. Pasalnya, BPJS ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja juga akan memberikan keringanan untuk mengambil kredit perumahan.
Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Pinjaman yang memfasilitasi pembiayaan rumah ini bekerja sama dengan Bank BTN. Fasilitas kredit ini dapat anda gunakan hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun. Selain itu anda dapat mengajukan kredit hingga Rp150 juta yang dapat dipakai sebagai uang muka atau down payment (DP) dalam KPR rumah.
Dengan mengacu pada peraturan menteri Ketenagakerjaan Anda harus mematuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 pasal 1 no. 9 menjelaskan bahwa Perumahan Pekerja adalah program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten untuk pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gubernur Laiskodat Lantik Kosmas Lana sebagai Sekda NTT
Maka dari itu adanya fasilitas kredit dari BPJS yang bekerjasama dengan BTN memberikan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Syarat Pengajuan KPR BP Jamsostek:
- Peserta BP JAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang JAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang beristri atau bersuami yang juga peserta BP JAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
- Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Baca Juga: Tegas, Kementerian PUPR Perintahkan BPJN X NTT Segera Perbaiki Jalan Sabuk Merah di Belu
Syarat Pengajuan Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi:
- Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing- masing bank penyalur.
- Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.
- Telah terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK.
- Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, anda dapat melakukan pendaftaran pinjaman ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
dengan memenuhi beberapa tahapan agar bisa mengajukan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rangkul Pekerja Eks Migran Kasus TPPO, Menteri PPPA RI Kunjungi Yayasan Tapen Bikomi TTU
Artikel Terkait
Lakalantas Maut,3 Warga TTU Tewas di Tempat,Berikut Identitasnya
Lantas Polres Belu Segera Lakukan Tilang Manual.Ini Sasaran Operasinya
Jalan Sabuk Merah Berkualitas Buruk, Warga Perbatasan RI-RDTL Minta Pemerintah Pusat Beri Perhatian
Menteri PPPA Kunjungi TTU, Wabup Eusabius Ucapkan Terimakasih
Unik, Salah Satu Kompleks Perumahan Indonesia Menyediakan Janda dan Rumah Gratis
Soal Kerusakan Jalan Sabuk Merah, ADPRD Belu: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal
Rangkul Pekerja Eks Migran Kasus TPPO, Menteri PPPA RI Kunjungi Yayasan Tapen Bikomi TTU
Tegas, Kementerian PUPR Perintahkan BPJN X NTT Segera Perbaiki Jalan Sabuk Merah di Belu
Gubernur Laiskodat Lantik Kosmas Lana sebagai Sekda NTT
Fakta Sidang:Nama Konsultan Pengawas Dan Kontraktor Embung Oenoah TTU Tak Sesuai Laporan Ketua Araksi NTT