• Kamis, 21 September 2023

Organisasi Persatuan Perangkat Desa TTU Terbentuk , Robert Salu Partners Siap Berikan Perlindungan Hukum

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 06:15 WIB
Foto bersama perangkat desa kabupaten TTU bersama Robertus Salu Partners usai dibentuknya Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia Biinmaffo (PPDI-B) (Poldus Meomanu )
Foto bersama perangkat desa kabupaten TTU bersama Robertus Salu Partners usai dibentuknya Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia Biinmaffo (PPDI-B) (Poldus Meomanu )

NusraInside- Kantor Hukum Robertus Salu, S.H.,M.H & Partners memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat desa di Bumi Biinmafo atas semangat  juang yang tinggi serta telah bersatu untuk membentuk organisasi yang membela hak-hak dari perangkat Desa itu sendiri yakni Persatuan Perangkat Desa Indonesia-Biinmafo (PPDI-B).

Diketahui, organisasi Persatuan  Perangkat Desa Indonesia Biinmaffo (PPDI-B) tersebut terbentuk pada hari Senin, 29 Mei 2023, berlangsung di Kantor Hukum Robertus Salu SH.,MH and Patners.

Baca Juga: Bareskrim Lakukan Penyelidikan Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK Oleh Salah Satu Akun Twitter

Dimana, Robert Salu Cs menjadi Kuasa Hukum dari organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia Biinmafo (PPDI-B).

"Tentunya kami selaku kuasa hukum dari Organisasi PPDI-B  mendukung penuh perjuangan dari saudara-saudara sekalian untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum", ungkap kepala Kantor Hukum  Robertus Salu,S.H,.M.H melalui rilisan pers yang di terima media, Jumat (02/06/2023).

Untuk itu, Ia berpendapat bahwa perlu adanya perlindungan hukum bagi perangkat desa untuk melindungi hak-hak mereka.

Baca Juga: Miris, Diiming-imingi Uang Belasan Bocah Dirudapaksa Gurunya

Perlindungan hukum yang dimaksudkannya dalam hal antisipasi pemberhentian sepihak oleh kepala desa terhadap perangkat desa yang mana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 yang diubah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 67 Tahun 2017.

"Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu", tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya seluruh perangkat desa yang tergabung dalam  PPDI-B berhak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang terjadi antara kepala desa dan perangkat desa di Bumi Biinmafo tercinta ini.

Baca Juga: Duel Panas Rival Sekota Tersaji Antara Duo Manchester Pada Final Piala FA, Ini Fakta Menariknya!

"Sejatinya kalau hak-hak dari perangkat desa terpenuhi maka tentunya akan meningkatkan kesejahteraan bagi perangkat desa dan dengan sendirinya Desa akan maju", jelasnya.

Ia berharap dengan kehadiran organisasi PPDI-B ini mampu memperjuangkan hak-hak dari perangkat desa seperti gaji perangkat desa yang selama ini di bayar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya menjadi hak mereka.

Baca Juga: Partai Hanura Komitmen Dukung Ganjar Pranowo, Ketum PPP : Ganjar Sosok Yang Tepat

Halaman:

Editor: Leopoldus Meomanu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Ciri-Ciri Anak Punya IQ Tinggi

Rabu, 6 September 2023 | 09:02 WIB

Undana Kupang Kembali Cetak 2 Guru Besar

Jumat, 4 Agustus 2023 | 09:29 WIB

PNM Kembali Buka Lowongan Kerja,Ayo Buruan Daftar

Selasa, 25 Juli 2023 | 16:50 WIB
X