NusraInside - Panitia Seleksi PPPK, Badan Kepegawaian Negara sebentar lagi akan mengusulkan penetapan pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, peserta PPPK yang sudah dinyatalan lulus tengah melengkapi sejumlah berkas termasuk berkas Daftsr Riwayat Hidup.
Apabila hingga tanggal 8 Juni 2023 sebagaimana disampaikan melalui pengumuman Nomor: 07/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/V/2023 seperti dirilis dari bkn.go.id, ada peserta PPPK yang belum melengkapi berkas, maka panitia akan menyatakan peserta yang bersangkutan gugur.
Berkaitan dengan tahapan Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik, berikut sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan peserta PPPK
1). Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022 serta pengusulan penetapan NI PPPK disesuaikan sebagai berikut:1) Pengisian DRH NI PPPK 14 s.d. 30 Mei 2023 23 Mei s.d. 8 Juni 2023. 2 ) Usul Penetapan NI PPPK 31 Mei s.d. 29 Juni 2023 1 s.d. 30 Juni 2023.
Baca Juga: Bareskrim Lakukan Penyelidikan Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK Oleh Salah Satu Akun Twitter
2). Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman Nomor: 05 PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tanggal 18 April 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing- masing di laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal penyesuaian sebagaimana tersebut pada angka1;
3). Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 1, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022.
Baca Juga: Miris, Diiming-imingi Uang Belasan Bocah Dirudapaksa Gurunya
Karena itu, untuk lebih jelas, setiap peserta diharapkan agar terus mengikuti informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2022 yang diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id.***
Artikel Terkait
Tinggalkan PSG Akhir Musim Ini,Kemana Lionel Messi Akan Berlabuh?
Sedih, Selamatkan Putrinya Dari Pemerkosa, Seorang Ayah Meregang Nyawa
Partai Hanura Komitmen Dukung Ganjar Pranowo, Ketum PPP : Ganjar Sosok Yang Tepat
Cegah PMI Ilegal, Pengawasan Pelabuhan dan Bandara di NTT Perlu Diperketat
Duel Panas Rival Sekota Tersaji Antara Duo Manchester Pada Final Piala FA, Ini Fakta Menariknya!