• Kamis, 21 September 2023

Tampil Dalam Acara TV,LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Terpidana Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 10 Maret 2023 | 20:42 WIB
Bharada Richard Eliezer saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu  (Istimewa )
Bharada Richard Eliezer saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu (Istimewa )

NusraInside- Lembaga perlindungan saksi dan korban(LPSK) saat ini telah mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Jadi Barometer Pemilu 2024, Kapolres TTU Siap Tindak Tegas Perusuh pada Pilkades Serentak

Bharada E diketahui sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu ditegaskan oleh tenaga ahli LPSK Syarial M.Wiryawan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta,Jumat 10 Maret 2023 sebagaimana dikutip media ini dari media AntaraNews.com.

Wiryawan menjelaskan,alasan LPSK pencabutan perlindungan tersebut lantaran Bharada E diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa izin dari LPSK.

Hal tersebut,jelasnya,bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara tersebut diketahui juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Bharada Richard.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,"tegasnya.

Baca Juga: Simak, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Guru Kabupaten TTU TA 2022

Meski telah disurati, pihak stasiun televisi tetap menayangkan video wawancara tersebut pada Kamis (9/3) malam. 

Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Saat ini Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Emanuel Tabean

Sumber: m.antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polusi Udara di Jakarta Semakin Parah

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:47 WIB
X